Pelat Nomor Mobil Listrik Akan Tampil Beda

by

IOTOMOTIF.com – Sejumlah pabrikan mobil mulai menghadirkan mobil listrik di Indonesia. Menghadapi hal tersebut, pemerintah mengambil beberapa tindakan, salah satunya adalah menghadirkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus pada golongan kendaraan elektrifikasi.

Kabar diberikannya pelat nomor khusus ini datang langsung dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagara, pada Rabu (29/1/2020). Kendaraan listrik nantinya akan memiliki pelat nomor yang ditambah warna biru pada bagian bawah, yang biasanya tercantum angka masa berlaku TNKB. Dengan adanya penambahan warna tersebut bisa digunakan sebagai penunjuk kepada lembaga lain terkait sejumlah insentif seperti bebas parkir, bebas ganjil genap, maupun bentuk keuntungan lainnya.


Halim menjelaskan bahwa penentuan warna tersebut tidak mengubah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012, khususnya Pasal 39 ayat 3 soal Warna TNKB. “Itu adalah hasil rekomendasi dari forum group discussion (FGD) Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru,” terangnya.

Selain itu, warna biru digunakan menyesuaikan program Pemerintah RI melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019, terkait percepatan penerapan kendaraan elektrifikasi berbasis baterai (BEV). Program tersebut bertujuan untuk mengurangi pemanasan global atau biasa disebut sebagai program langit biru.

Penggunaan warna baru pada pelat nomor ini akan diberlakukan pada kendaraan berbasis listrik penuh, yang berarti elektrifikasi hybrid atau PHEV tidak menggunakan pelt nomor ini.

Mobil listrik sendiri sudah memiliki sejumlah keuntungan, salah satunya adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) khusus untuk EV di DKI Jakarta. Penerapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat konsumen untuk membeli mobil listrik.

Visited 16 times, 1 visit(s) today
×