Aturan Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap di Jakarta Siap Disosialisasikan

by

Jakarta, IOTOMOTIF.com – Pemprov DKI Jakarta telah merilis kawasan yang terkena aturan sistem pembatasa kendaraan dengan nomor polisi ganjil-genap di Jakarta. Pihak kepolisian siap melaukan sosialisasi mengenai aturan tersebut sebelum sistem akan diberlakukan secara penuh sekitar Maret 2013.

“Kita akan sosialisasi dulu dan melakukan edukasi terlebih dahulu. Sistem ini tidak hanya parsial dan membutuhkan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana,Senin (17/12/2012).


Untuk teknis pembedaan nomor polisi ganjil dan genap, masih belum dijelaskan lebih lanjut. Peraturan ganjil-genap menimbulkan banyak pro dan kontra dari berbagai pihak, namun segala sesuatu terutama kebijakan publik pasti ada dampak positif dan negatifnya. yang pasti peraturan pembatasan kendaraan ini dibuat untuk mengurangi kemacetan.

Kawasan Jalur-jalur jalan yang akan diterapkan sistem ganjil-genap ini adalah:

1. Koridor three in one yang berlaku sepanjang jalur Blok M hingga Kota. Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasuna Said.
2. Sejumlah koridor timur-barat yang dilalui bus TransJ dari Pinang Ranti-Pluit.
3. Jalan Sultan Agung dari Karet-Manggarai dilanjutkan hingga Jalan Pramuka.
4. Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Letjen Suprapto serta di sebelah barat.
5. Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Anshari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni.
6. Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara, hingga ke Cawang.
7. Jalur Cideng, Jl KH Mas Mansyur yang melintasi Tanah Abang, lanjut ke Jalan Prof Dr. Satrio dan Cassablanca hingga Kampung Melayu.

Aturan ganjil-genap rencananya akan diterapkan pada pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Dimana sistem ini tidak berlaku bagi angkutan umum dan angkutan barang sehingga masyarakat masih bisa menggunakan angkutan umum dengan leluasa.

Visited 10 times, 1 visit(s) today
×