Batasan Kecepatan Akan Serius Diterapkan

by

Mengenai pembatasan kecepatan kendaraan ini sebenarnya sudah ada peraturannya, Peraturan Perhubungan No 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan yang tertuang dalam pasal 1. Isinya, adalah batas kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum dan atau khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, banyaknya kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi, ataupun karena alasan geometrik jalan.

Pasal 2 menjelaskan, penetapan batas kecepatan dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. Penetapan batas kecepatan bertujuan untuk kualitas hidup masyarakat.


Selanjutnya pada pasal 3, batas kecepatan paling rendah 60 kpj dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 kpj di jalan antarkota, paling tinggi 50 kpj di kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 kpj di kawasan pemukiman

Visited 5 times, 1 visit(s) today
×