Bayar Pajak Kendaraan Online Dengan Aplikasi Samsat, Cepat dan Mudah

by

Untuk menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional wajib pajak sebelumnya harus melakukan pemasangan aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play.

Cara kerjanya dari aplikasi akan didapat kode pembayaran yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran melalui m-banking, i-banking atau ATM.


Kode bayar yang dikeluarkan aplikasi hanya berlaku selama 2 jam saja, jadi harus cepat segera melakukan pembayaran sebelum masa aktif kode bayar habis, karena jika lebihi waktu masa aktif, kode bayar tersebut tidak akan bisa digunakan lagi.

Jika kode bayar sudah kadaluarsa, maka harus melakukan pendaftaran ulang melalui layanan aplikasi Samsat Online Nasional.

Bagaiana cara bayar pajak kendaraan secara online?. Berikut langkah-langkah dan penjelasannya.

  • Langkah pertama silahkan unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Google Play Store atau App Store.
  • Klik ‘Mulai’ dan ‘Pendaftaran’.
  • Masukkan data di kolom yang tersedia di aplikasi, meliputi nomor polisi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan bermotor, nomor ponsel, dan alamat email yang aktif. Klik ‘Lanjutkan’.
  • Sistem aplikasi akan memproses data, kurang lebih selama satu menit.
  • Jika data yang diinput sudah benar, akan muncul data lengkap tentang besaran pajak yang harus dibayarkan. Klik pilihan ‘Setuju’ untuk melanjutkan pembayaran.
  • Selanjutnya, pada halaman aplikasi akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
  • Pembayaran pajak kendaraan online dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lain dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.
  • Setelah melalukan pembayaran, biasanya pemohon pajak kendaraan akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK (berlaku selama 30 hari).
  • Nantinya, pihak Samsat akan mengirimkan langsung TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang asli ke alamat pemohon sebagaimana tertera di STNK. Proses pengiriman akan memakan waktu selama 7-14 hari.

*TBPKP = Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. SKPD = Surat Ketetapan Pajak Daerah.
*Adapun bank atau channel pembayaran, Samolnas telah bekerjasama dengan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.
*Apabila alamat pemohon (wajib pajak) tidak sesuai dengan yang tertera di STNK, maka wajib pajak bisa konfirmasi ke Call Center Samsat setempat.

Untuk diketahui, ada 2 jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni PKB tahunan (wajib dibayar setiap tahun), dan PKB 5 tahunan (dibayar lima tahun sekali).

PKB tahunan merupakan pajak rutin dengan besaran 1,5% dari harga jual kendaraan. Namun, nilai pajak tahunan ini akan berkurang setiap tahun karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

Sementara itu, PKB 5 tahunan akan mewajibkanmu mengganti plat nomor kendaraan dan pembayarannya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK.

Khusus PKB 5 tahunan, setiap pemohon atau wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal. Namun, untuk pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan secara online via aplikasi Samolnas.

Sebelum bayar pajak kendaraan bermotor online di aplikasi, ada beberapa syarat dokumen yang wajib dilengkapi terlebih dahulu, antara lain:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Nama dan data-data lain yang tertera dalam KTP harus sama.
  • Dana sesuai nominal pajak.

Setelah melengkapi semua persyaratan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak motor secara online dengan mekanisme seperti pada ulasan ‘Cara Bayar Pajak Kendaraan Online‘.

Visited 27 times, 1 visit(s) today
×