Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah telah menonaktifkan sang guru dari jadwal mengajar dan memberikannya cuti selama enam hari sejak 24 September 2024. Keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaiannya akan diserahkan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
Untuk siswi yang terlibat, pihak sekolah berencana untuk mengeluarkan atau memindahkannya demi menjaga integritas lembaga. Ironisnya, siswi tersebut dikenal sebagai siswa berprestasi dan aktif dalam kepengurusan organisasi siswa di sekolah.
Kepala sekolah mengungkapkan keterkejutannya atas kejadian ini, terutama karena bertepatan dengan prestasi sekolah yang baru saja meraih juara 3 dalam lomba perpustakaan tingkat nasional.
Sementara itu, pihak kepolisian sedang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum yang diajukan oleh keluarga siswi. Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan D Hutagalung, menyatakan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh paman dari siswi yang bersangkutan.