Penjual nasi kuning yang disebut dalam video ini diduga berinisial NP, seorang perempuan berusia 22 tahun. Berdasarkan laporan yang tersebar, video tersebut diduga disebarkan oleh mantan kekasihnya yang berinisial RW, warga Minahasa Selatan. Konflik ini terjadi setelah NP memutuskan hubungan mereka, yang diduga mendorong RW menyebarkan video pribadi tersebut sebagai bentuk balas dendam.
NP telah melaporkan kasus ini ke polisi, dan RW bahkan sempat meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk menghapus video tersebut dari media sosial. Meskipun pihak berwajib telah melakukan penyelidikan, RW dilaporkan sudah tidak lagi tinggal di alamat yang diketahui, membuat penyelesaian kasus ini semakin sulit.
Kasus ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena kontroversinya, tetapi juga karena menggugah kesadaran tentang penyebaran video pribadi tanpa izin, yang kerap kali digunakan sebagai alat balas dendam. Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga privasi dalam hubungan pribadi, terutama di era digital seperti saat ini.
Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan dampak dari revenge porn dan pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran video tanpa izin. Perlindungan terhadap korban, seperti yang dialami NP, menjadi isu penting terkait hak digital dan privasi, terutama bagi perempuan.
Viralnya kasus ini menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih berhati-hati menjaga privasi dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan di dunia maya. ***