FULL Durasi Video Ibu dan Anak di Kuningan, Link Video Langsung Diburu Netizen
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengonfirmasi bahwa dua pelaku dalam video tidak senonoh yang viral telah ditahan di Mapolres Kuningan. Kedua pelaku diduga merupakan ibu kandung dan anaknya.
“Kami telah menahan seorang perempuan dan laki-laki. Kami sedang mendalami apakah benar mereka adalah ibu dan anak serta motif di balik tindakan tersebut,” jelas Ika dalam konferensi pers usai pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Kuningan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Selain itu, penyelidikan akan mencakup apakah tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi sadar atau di bawah pengaruh alkohol. Polisi juga sedang menyelidiki siapa yang merekam dan menyebarkan video tersebut.
“Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Kami akan melanjutkan proses hukum dan mempublikasikan hasilnya,” tambah Ika.
Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video asusila, karena hal tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE. Warga yang telah memiliki video tersebut diimbau untuk melapor ke Polsek atau Polres setempat agar dapat dihapus bersama.
Ika juga membantah kabar bahwa video tersebut viral di luar wilayah Kuningan, dan menegaskan bahwa warga setempat adalah yang pertama kali mengetahui peredaran video saat berada di luar daerah.