HEBOH Viral Video Full Ibu dan Anak di Kuningan, Ternyata Ini Kejadian Sebenarnya
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengonfirmasi bahwa dua orang yang terlibat dalam video asusila telah diamankan di Mapolres Kuningan. Diduga kuat bahwa pelaku tersebut adalah ibu dan anak. “Kami telah menangkap seorang perempuan dan seorang pria. Saat ini, kami sedang memverifikasi apakah benar mereka adalah ibu dan anak serta mencari tahu motif di balik perbuatan tersebut,” kata Ika dalam konferensi pers usai kasus narkoba di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10/2024).
Ika juga menambahkan bahwa penyelidikan akan mencakup kondisi pelaku saat melakukan perbuatan tersebut, apakah dalam keadaan sadar atau di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, polisi juga akan menyelidiki siapa yang bertanggung jawab merekam dan menyebarkan video tersebut.
“Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Kami akan terus melanjutkan proses hukum dan melakukan ekspos kasus ini,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video asusila karena dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE. Masyarakat yang memiliki video tersebut dianjurkan untuk segera melaporkannya ke Polsek atau Polres agar video tersebut bisa dihapus dan diinvestigasi lebih lanjut.
Menanggapi viralnya video tersebut di luar wilayah Kuningan, Ika membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa warga setempat pertama kali mengetahui peredaran video ini saat berada di luar daerah.