Pada undang-undang tersebut, bagi mereka yang melakukan pembatalan pemesanan makanan melalui aplikasi pengiriman online di Filipina akan mendapat hukuman yang berat.
Bila peraturan tersebut telah disahkan, maka mereka yang melakukan pembatalan membeli makanan melalui aplikasi online terancam membayar denda sejumlah PHP 100.000 (£ 1.579) atau sekitar Rp28 juta.
Tidak hanya itu, dengan tindakan mempermalukan pengemudi pengiriman online mereka juga dapat menerima hukuman penjara selama enam tahun.
Untuk saat ini di Indonesia tidak ada peraturan yang melindungi driver ojek online. Bila undang-undang ini dihadirkan di Indonesia pastinya akan membuat driver ojek online lebih tenang saat bekerja.
Visited 6 times, 1 visit(s) today