IOTOMOTIF.com – Membeli mobil bekas tergolong gampang-gampang susah. Gampang bagi calon pembeli yang sudah mengerti mesin mobil. Susah bagi orang yang tidak terlalu akrab dengan mobil. Tidak heran jika pembeli yang tidak mengerti mobil justru terjebak dengan mobil bekas yang menjadi beban. Mulai dari kerap mengalami kerusakan hingga masalah yang tiba-tiba saja terjadi.
Bagi yang paham mungkin sudah mengerti seluk-beluk cara membeli mobil bekas yang sesuai keinginan. Namun akan jauh berbeda bagi orang yang tidak mengerti kondisi mobil bekas. Umumnya mereka akan mengandalkan relasi atau bengkel untuk memberikan pertimbangan. Cara ini memang solutif tapi otomatis akan menambah biaya pengeluaran. Padahal penambahan biaya pengeluaran adalah hal yang paling dihindari oleh pembeli mobil bekas.
Padahal ada salah satu cara yang cukup praktis jika ingin yakin dalam membeli mobil bekas yakni memerikan servis rutin mobil yang diincar. Catatan riwayat servis sangatlah penting karena Anda bisa mengetahui apakah mobil tersebut melakukan perawatan yang rutin. Baik itu servis rutin yang dilakukan di bengkel resmi atau tidak. Jika perawatan rutin dilakukan maka bisa dipastikan bahwa kondisi dan performa kendaraan tersebut lebih prima meskipun dalam status bekas.
Dan terbukti mobil yang memiliki catatan servis yang baik jauh lebih dihargai dan lebih dipercaya oleh konsumen mobil bekas. Ini terbukti dari penjualan mobil bekas Mitsubishi Xpander yang depresiasinya tergolong rendah. Hal itu terjadi kebanyakan kondisi bekas Mitsubishi Xpander masih tergolong prima berkat servis rutin.
Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan oleh Head of After Sales & CS Operation Group PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Boediarto. Dia mengatakan untuk menjaga resale value (harga jual kembali) kendaraan kuncinya terletak pada kualitas produk dan ketersediaan layanan purna-jual.
“Untuk memastikan fungsi dari tiap komponen yang ada dikendaraan bekerja secara normal, dibutuhkan pengecekan baik melalui perawatan berkala di bengkel resmi maupun secara mandiri oleh pengguna terhadap kendaraannya,” ungkapnya.