Lebih Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Berikut Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek dan Panduan Pembayaran Online

by
Honda Mobilio Lebih Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Berikut Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek dan Panduan Pembayaran Online

Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi-lokasi Samsat Keliling:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB).
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Mal Artha Gading (08.00-14.00 WIB).
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB).
  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00-14.00 WIB) dan Taman Makam Pahlawan Kalibata (09.00-14.00 WIB).
  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00-15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB).
  6. Kota Tangerang: Perumnas 2 Cibodas dan Pangkalan Busway Foodmospher (08.00-14.00 WIB).
  7. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB).
  8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City (09.00-12.00 WIB).
  9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB).
  10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan GTown House Square (08.00-14.00 WIB).
  11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi (08.00-12.00 WIB).
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang (08.00-12.00 WIB).
  13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Lapangan Bola Cipayung (08.00-12.00 WIB).
  14. Cinere: Gedung Kemenkumham Gandul Cinere (08.00-12.00 WIB).

Untuk kelancaran pembayaran pajak kendaraan, pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, siapkan dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.


Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor harus dilakukan di kantor Samsat.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Jika tidak memiliki banyak waktu untuk ke Samsat, Anda bisa membayar pajak kendaraan secara online. Berikut caranya:

  1. Buka browser dan akses situs https://e-samsat.id.
  2. Isi informasi kendaraan seperti nomor plat, nomor rangka, dan provinsi.
  3. Klik ‘Cek Sekarang’ dan tunggu proses selesai.
  4. Cek besaran pajak yang harus dibayarkan, serta informasi kendaraan Anda.
  5. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera, lalu proses selesai.

Pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Signal Samsat Digital Nasional yang tersedia di Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi Signal Samsat Digital Nasional.
  2. Daftar dan setujui syarat dan ketentuan yang ada.
  3. Isi data diri, lalu klik ‘lanjutkan’.
  4. Jika data sesuai, informasi kendaraan akan muncul.
  5. Klik ‘setuju’ dan lanjutkan proses pembayaran.
  6. Dapatkan kode pembayaran yang berlaku selama 2 jam, lalu pilih metode pembayaran.
  7. Setelah berhasil, Anda akan menerima e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
  8. Stiker pengesahan, BPKB/SKDP, dan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

Dengan berbagai pilihan layanan, baik offline maupun online, membayar pajak kendaraan kini menjadi lebih mudah dan praktis.

Visited 11 times, 1 visit(s) today
×