Penjual nasi kuning yang viral ini diduga berinisial NP, seorang wanita berusia 22 tahun. Berdasarkan informasi yang beredar, video tersebut diduga disebarkan oleh mantan pacarnya yang berinisial RW, warga Minahasa Selatan. Konflik tersebut dilaporkan terjadi setelah NP memutuskan hubungan, yang kemudian membuat RW diduga menyebarkan video pribadi sebagai bentuk balas dendam.
NP telah melaporkan RW ke polisi, dan RW bahkan sempat meminta uang sebesar Rp 2 juta sebagai syarat untuk menghapus video tersebut dari media sosial. Meskipun investigasi sedang berlangsung, RW dikabarkan sudah tidak berada di alamat yang diketahui, membuat proses penyelesaian kasus ini semakin sulit.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian karena kontroversinya, tetapi juga menyoroti isu penting tentang penyebaran video pribadi tanpa izin, yang sering kali digunakan sebagai alat balas dendam. Ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga privasi dalam hubungan pribadi, khususnya di era digital.
Masyarakat perlu lebih waspada terhadap dampak negatif dari revenge porn dan penyebaran video tanpa izin. Perlindungan hukum bagi korban harus diperkuat, sebagaimana yang dialami NP dalam kasus ini, yang menyoroti seriusnya masalah privasi dan hak digital, terutama bagi perempuan.
Kisah viral ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi serta bertindak bijaksana di dunia maya.