Penjual nasi kuning yang diduga terlibat dalam kasus ini berinisial NP, seorang wanita berusia 22 tahun. Berdasarkan laporan yang beredar, video tersebut diduga disebarkan oleh mantan kekasihnya, RW, asal Minahasa Selatan. Konflik ini terjadi setelah NP memutuskan hubungan mereka, dan RW diduga membalas dendam dengan menyebarkan video pribadi tersebut.
NP telah melaporkan RW ke pihak berwenang. Bahkan, RW sempat meminta uang sebesar Rp 2 juta sebagai syarat untuk menghapus video tersebut dari internet. Meskipun pihak kepolisian telah memulai penyelidikan, RW dilaporkan tidak lagi berada di alamat yang diketahui, membuat penyelesaian kasus ini semakin sulit.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena kontroversinya, tetapi juga menyoroti masalah serius terkait penyebaran video pribadi tanpa izin, yang sering kali digunakan sebagai bentuk balas dendam. Ini menjadi pengingat pentingnya menjaga privasi dalam hubungan pribadi, terutama di era digital seperti saat ini.
Peristiwa ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi korban revenge porn, seperti yang dialami NP. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran publik tentang hak digital dan privasi, khususnya bagi kaum perempuan.
Kasus viral ini memberikan pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi dan bertindak secara bertanggung jawab di dunia maya.***