Pihak sekolah juga telah menghubungi orang tua siswi dan menawarkan bantuan untuk memindahkan pendidikannya ke sekolah lain.
Kompol Ryan D Hutagalung, Wakapolres Gorontalo, menyatakan bahwa keluarga siswi telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap anak di bawah umur. Polisi kini sedang melakukan penyelidikan dan akan memeriksa sejumlah saksi.
Brigadir Jabal Nur dari Unit PPPA Polres Gorontalo mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal, guru dan siswi ini diduga telah menjalin hubungan sejak tahun 2022.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.
Visited 716 times, 1 visit(s) today