Penjual nasi kuning yang viral ini kabarnya berinisial NP, seorang perempuan berusia 22 tahun. Menurut laporan, video tersebut diduga disebarkan oleh mantan pacarnya yang berinisial RW, warga Minahasa Selatan. Perselisihan antara NP dan RW dimulai ketika NP memutuskan hubungan mereka, yang diduga memicu RW untuk menyebarkan video pribadi NP sebagai bentuk balas dendam.
NP telah melaporkan tindakan RW ke pihak kepolisian, dan RW bahkan sempat meminta uang sebesar Rp 2 juta sebagai syarat untuk menghapus video tersebut dari media sosial. Meski pihak berwenang telah mengambil langkah penyelidikan, RW dilaporkan sudah tidak lagi tinggal di alamat yang diketahui, sehingga penanganan kasus ini menjadi lebih rumit.
Kasus ini tidak hanya menciptakan kontroversi, tetapi juga menyoroti isu serius tentang penyebaran video pribadi tanpa izin, yang sering dijadikan alat balas dendam dalam hubungan. Ini menjadi pengingat pentingnya menjaga privasi, terutama dalam era digital seperti sekarang ini.
Masyarakat perlu lebih sadar akan bahaya revenge porn dan penyebaran video pribadi tanpa izin. Penting juga untuk memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran privasi ini ditegakkan, sebagaimana yang dialami oleh NP. Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran privasi dan hak digital, terutama bagi perempuan, merupakan masalah serius yang perlu diatasi.
Skandal ini menjadi pelajaran berharga bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi serta memahami konsekuensi dari tindakan di dunia maya.***