Penjual nasi kuning yang viral tersebut diduga berinisial NP, seorang wanita berusia 22 tahun. Berdasarkan informasi yang beredar, video itu diduga disebarkan oleh mantan kekasihnya yang berinisial RW, asal Minahasa Selatan. Perselisihan antara keduanya diduga terjadi setelah NP memutuskan hubungan mereka, dan RW dituduh menyebarkan video pribadi sebagai bentuk balas dendam.
NP telah melaporkan RW ke pihak berwajib, dan ada kabar bahwa RW sempat meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk menghapus video tersebut dari media sosial. Meskipun polisi telah memulai penyelidikan, RW dilaporkan sudah tidak tinggal di alamat yang diketahui, sehingga penyelesaian kasus ini menjadi lebih sulit.
Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena kontroversinya, tetapi juga karena menyoroti isu serius tentang penyebaran video pribadi tanpa izin, yang sering kali dijadikan alat balas dendam. Ini menjadi pengingat penting tentang menjaga privasi, terutama dalam era digital saat ini.
Masyarakat perlu lebih sadar akan bahaya revenge porn dan penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan. Perlindungan hukum bagi korban, seperti NP, harus ditegakkan, menunjukkan betapa pentingnya menjaga privasi dan hak digital, terutama bagi perempuan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi serta lebih bertanggung jawab dalam bertindak di dunia maya. ***