MASIH Heboh, Video Viral Ibu dan Anak di Kuningan Usai Video LGBT Pelajar
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengonfirmasi bahwa dua pelaku dalam video asusila telah diamankan di Mapolres Kuningan. Kedua pelaku diduga adalah ibu kandung dan anak. “Kami telah menahan seorang perempuan dan seorang laki-laki. Kami sedang menyelidiki apakah benar mereka adalah ibu dan anak serta mendalami motif di balik tindakan tersebut,” ujar Ika dalam konferensi pers setelah kasus narkoba di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10/2024).
Ika menambahkan bahwa penyelidikan juga akan mencakup apakah tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi sadar atau di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, pihaknya akan menyelidiki siapa yang merekam dan menyebarkan video tersebut.
“Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi yang ancaman hukumannya minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun. Kami akan melanjutkan proses hukum dan melakukan ekspos kasus ini,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video asusila karena bisa dikenakan UU ITE. Bagi yang memiliki video tersebut, mereka dianjurkan untuk melapor ke Polsek atau Polres agar video tersebut dapat dihapus bersama.
Terkait viralnya video mesum di luar wilayah Kuningan, Ika membantah informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa warga setempat yang pertama kali mengetahui peredaran video tersebut saat berada di luar daerah.