Penjual nasi kuning yang viral ini diduga berinisial NP, seorang wanita berusia 22 tahun. Menurut laporan yang beredar, video tersebut diduga disebarkan oleh mantan kekasihnya berinisial RW, yang berasal dari Minahasa Selatan. Kejadian bermula ketika NP memutuskan hubungan mereka, dan RW diduga menyebarkan video pribadi sebagai bentuk balas dendam.
NP kemudian melaporkan RW ke pihak kepolisian, di mana RW dikatakan sempat meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk menghapus video tersebut dari media sosial. Namun, pihak berwenang mengalami kesulitan melacak RW karena ia telah pindah dari alamat yang diketahui, sehingga membuat kasus ini semakin rumit untuk diselesaikan.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik karena kontroversinya, tetapi juga mengangkat isu serius tentang penyebaran video pribadi tanpa izin, yang sering digunakan sebagai alat balas dendam. Hal ini menjadi pengingat penting tentang privasi dalam hubungan pribadi, terutama di era digital saat ini.
Masyarakat perlu lebih waspada terhadap dampak revenge porn dan penyebaran konten pribadi tanpa izin. Perlindungan hukum terhadap korban harus ditegakkan dengan tegas, sebagaimana yang terjadi dalam kasus NP ini. Hal ini menyoroti pentingnya menjaga privasi dan hak-hak digital, khususnya bagi kaum perempuan.
Kasus viral ini memberikan pelajaran bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi dan selalu bertanggung jawab atas tindakan di dunia maya.