“Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol,” ujar Asep.
Meski begitu, kendaraan yang mengangkut bahan pokok sembako masih tetap diperbolehkan melintas.
“Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan,” terangnya.
Namun bila pemerintah hanya mengeluarkan imbauan untuk tidak melakukan mudik lebaran 2020, maka polisi hanya akan menerapkan skema seperti tahun lalu. Tapi dilaksanakan sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah ditetapkan. Seperti menjaga jarak di dalam mobil dengan membatasi jumlah penumpang. Selain itu polisi akan melakukan pengawasan terhadap pemudik akan dilakukan di sejumlah lokasi check point.
“Apabila nanti diimbau diperbolehkan, maka polanya masih sama seperti tahun lalu. Hanya sekali lagi, protokol PSBB dan juga physical distancing itu yang harus kita terapkan,” katanya.