IOTOMOTIF.com – Menghadapi pandemi virus corona atau COVID-19 pemerintah menerapkan adanya pelarangan mudik lebaran 2020. Adanya pelarangan tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, namun juga kendaraan umum. Bagi bus trayek antar-kota antar-provinsi (AKAP) terancam dicabut izinnya jika tetap beroperasi selama periode larangan mudik 2020.
Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat mengatakan bahwa bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Tidak ada pemberangkatan bus AKAP dari terminal. Untuk bus AKAP tidak boleh beroperasi. Kami bisa menggunakan UU LLAJ, bisa sampai pada cabut izin (jika melanggar),” jelas Edy, Jumat (24/4/2020).