Dishub DKI Jakarta akan melakukan peringatan kepada bus yang tetap beroperasi. Namun jika tetap nekat setelah diberikan peringatan, Dishub akan merekomendasikan untuk dilakukan pencabutan izin trayeknya.
Meski adanya pelarangan pengoperasian bus AKAP, Pemprov DKI Jakarta tidak menutup terminal-terminal di Ibu Kota. Alasannya, angkutan dalam kota tetap beroperasi pada pukul 06.00 – 18.00 WIB.
“Terminal itu kan ada terminal tipe A yang notabene ada juga untuk angkutan kota. Jadi tidak ditutup sama sekali, tapi buka pukul 06.00-18.00,” kata Edy.
Visited 10 times, 1 visit(s) today