Penjual nasi kuning yang viral ini diduga berinisial NP, seorang wanita berusia 22 tahun. Berdasarkan laporan yang beredar, video tersebut diduga disebarkan oleh mantan kekasihnya, berinisial RW, yang berasal dari Minahasa Selatan. Konflik ini muncul setelah NP memutuskan hubungan mereka, yang kemudian membuat RW diduga menyebarkan video pribadi sebagai bentuk balas dendam.
NP sudah melaporkan RW ke pihak berwajib, dan RW bahkan sempat meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk menghapus video tersebut dari media sosial. Meskipun polisi telah melakukan penyelidikan, RW dikabarkan sudah tidak berada di alamat yang diketahui, sehingga penyelesaian kasus ini semakin rumit.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena viralitasnya, tetapi juga membawa perhatian pada masalah serius terkait penyebaran video pribadi tanpa izin, yang sering kali digunakan sebagai sarana balas dendam. Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga privasi dalam hubungan pribadi, terutama di era digital seperti sekarang.
Masyarakat harus lebih memahami dampak serius dari revenge porn dan penyebaran konten tanpa izin. Perlindungan hukum terhadap korban seperti NP perlu ditegakkan, agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Kasus viral ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dalam menjaga privasi dan lebih bertanggung jawab dalam beraktivitas di dunia maya.