Berita mengenai video viral yang melibatkan ibu dan anak di Kuningan tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama di platform X (Twitter).
AKP I Putu Ika Prabawa, Kasat Reskrim Polres Kuningan, memastikan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam video tersebut telah diamankan. Keduanya diduga merupakan ibu dan anak.
“Kami telah menangkap seorang wanita dan seorang pria. Saat ini, kami sedang menyelidiki apakah benar mereka adalah ibu dan anak serta mencari tahu motif di balik kejadian ini,” jelas Ika dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan pada Kamis (3/10/2024).
Ika menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa apakah aksi tersebut dilakukan dalam keadaan sadar atau ada pengaruh alkohol. Selain itu, penyelidikan juga mencakup siapa yang merekam dan menyebarluaskan video itu.
“Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 34 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan, dan kami akan mempublikasikan perkembangan kasus ini,” tambahnya.
Ika juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan video asusila tersebut, karena bisa terjerat UU ITE. Warga yang memiliki rekaman video diminta untuk melapor ke pihak kepolisian agar video tersebut dapat dihapus secara resmi.