Terdakwa Armada divonis melanggar ketentuan pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke 2 dan Ke 4 KUHP.
Hasil vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tidak Puas
Melihat hasil tersebut, korban, Nova Hadinata mengaku tidak puas dan sakit hati karena tidak setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan.
“Saya tidak puas, saya sakit hati. Ini menyangkut nyawa saya yang hampir hilang karena perbuatan orang-orang itu. Harusnya dia (terdakwa) bisa dapat hukuman lebih dari itu,” tegas Nova.
Terkait satu pelaku lagi yang sampai saat ini masih buron, Nova berharap agar aparat kepolisian bisa segera menangkap pelaku tersebut.
“Setelah kejadian itu saya merasa trauma, jari tangan saya juga ada yang mati rasa tidak bisa digerakkan. Saya ingin keadilan,” ujarnya.