Selain itu, warna biru digunakan menyesuaikan program Pemerintah RI melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019, terkait percepatan penerapan kendaraan elektrifikasi berbasis baterai (BEV). Program tersebut bertujuan untuk mengurangi pemanasan global atau biasa disebut sebagai program langit biru.
Penggunaan warna baru pada pelat nomor ini akan diberlakukan pada kendaraan berbasis listrik penuh, yang berarti elektrifikasi hybrid atau PHEV tidak menggunakan pelt nomor ini.
Mobil listrik sendiri sudah memiliki sejumlah keuntungan, salah satunya adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) khusus untuk EV di DKI Jakarta. Penerapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat konsumen untuk membeli mobil listrik.
Visited 10 times, 1 visit(s) today