IOTOMOTIF.com – Era kendaraan listrik sudah semakin dekat. Tidak mengungkiri hal tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah dan regulasi untuk menyambut era tersebut.
Salah satunya adalah menyiapkan regulasi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut.
“Pemerintah pun saat ini sudah mengeluarkan regulasi no33 2018 terkait uji lab jalan untuk kendaraan listrik,” jelas Dr. Hari Setiapraja, ST, MEng. Kepala Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi (BT2MP) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam Webinar Diskusi Virtual Industri Otomotif bersama Forwot.
Salah satu regulasi yang dijalankan adalah Regulasi R100. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi penumpang maupun sistem baterai kendaraan listrik tersebut.
Regulasi ini diantaranya membuat penumpang untuk tidak melakukan kontak secara langsung ataupun tidak langsung, isolasinya, bagaiaman sistem keamamannya, serta membatasi emisi hidrogen.
Terkait baterai regulasi mengatur mengenai vibrasi, thermal shock, mechanical shock, fire resistance, emisi dan sebagaianya.
Seperti diketahui, pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor, tepatnya pada Pasal 23 ayat 3, 4, dan 5.
Rincian aturan Permenhub 44/2020
Aturan soal suara kendaraan listrik pada Permenhub 44 Tahun 2020 terdapat pada pasal 32. Isinya sebagai berikut:
(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.
(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.
(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.
(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.
(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel.
(7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.