Setelah cukup lama mempersiapkan regulasi tentang mobil murah di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian masih menargetkan regulasi mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) yang akan dikeluarkan pada akhir tahun ini sebelum tahun 2013.
“Sudah mau keluar, sekarang kami mutakhirkan (update) lagi. Industri komponen sudah siap apa belum? Ternyata setelah kami kroscek ulang, ada beberapa jenis produk yang semula sudah siap, tetapi kenyataannya belum. Begitu juga sebaliknya,” komentar Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, di Jakarta Selatan, kemarin (31/10/2012).
Peraturan atau regulasi mobil murah ramah lingkungan menetapkan sejumlah insentif bagi para agen tunggal pemegang merk (ATPM) di Idonesia, pemerintah menetapkan bukan hanya dari presentase jumlah kandungan lokal, tetapi juga terhadap produksi grup komponen. Sat ini pemerintah telah menggolongkan total 12.000 jenis kompunen dalam 115 rangkaian (grup) komponen.
“Jadi, supaya tidak salah, kami langsung cek ke industri komponennya satu per satu dan bukan ke ATPM. Misalnya, apakah mereka sudah bisa bikin bantalan kopling (clutch bearing)? Kalau belum, kami tidak masukkan pada kewajiban produksi dalam negeri karena ini akan menghambat insentif untuk ATPM nantinya,” beber Budi.
Bagaimanakah jika regulasi tentang mobil murah ramah lingkungan ini telah jadi dan diterapkan. Apakah malah berdampak buruk bagi Indonesia, khususnya kota-kota besar. Mengingat dengan adanya LCGC, harga kendaraan mobil pribadi akan semakin terjangkau dan justru menambah kemacetan. Sealin itu regulasi LCGC ini dikhawatirkan dapat mematikan industri mobil nasional.