IOtomotif.com – Kendaraan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Saat ini kepemilikan kendaraan pribadi seperti mobil atau pun motor sudah sangat luas di masyarakat. Kebutuhan akan kendaraan pribadi ini selain karena kepraktisan, juga menunjang mobilitas dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Untuk mengendarai kendaraan di jalan, pengendara diwajibkan membawa STNK dan SIM, tentunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
Walaupun kepemilikan kendaraan pribadi sudah meluas, masih banyak orang yang belum mengenal ataupun mengerti istilah-istilah pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Divisi Humas Mabes Polri pada sosialisasinya di laman Facebook menjelaskan istilah-istilah yang terdapat di STNK kendaraan.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : Besarnya 10 persen dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Biaya ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
Bagi Anda yang telat membayar pajak bermotor, pastinya dikenai denda. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Berapa dendanya?