- Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
- Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
- Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
- Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000 maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000
Itulah sekilas dan penjelasan tentang STNK kendaraan bermotor yang dapat menambah wawasan kita tentang otomotif. tetap simak berita dan artikel otomotif hanya di iotomotif.com.
Visited 44 times, 1 visit(s) today