Penjual nasi kuning yang terlibat dalam kontroversi ini diduga berinisial NP, seorang wanita berusia 22 tahun. Berdasarkan informasi yang beredar, video tersebut diduga disebarkan oleh mantan pacarnya berinisial RW, yang berasal dari Minahasa Selatan, sebagai tindakan balas dendam setelah NP memutuskan hubungan mereka. RW bahkan sempat meminta uang sebesar Rp 2 juta sebagai syarat untuk menghapus video dari internet. NP telah melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib, namun RW dilaporkan sudah tidak berada di alamat yang diketahui, sehingga mempersulit proses penyelidikan.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena kontroversi yang menyertainya, tetapi juga menyoroti masalah serius terkait penyebaran video pribadi tanpa izin, yang sering digunakan sebagai bentuk revenge porn. Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga privasi dalam hubungan, terutama di era digital saat ini.
Masyarakat perlu lebih memahami dampak buruk dari revenge porn dan penyebaran konten tanpa izin. Perlindungan hukum terhadap korban sangat penting, seperti yang terjadi dalam kasus NP, yang menunjukkan betapa pentingnya melindungi hak privasi dan digital, terutama bagi perempuan. Kasus ini mengingatkan kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi dan bersikap bertanggung jawab dalam aktivitas di dunia maya.