Subsidi BBM 2025 Bakal Dipangkas, Apa Harga Pertalite Bakal Melejit atau Dihapus?

by
Pertamina SPBU Subsidi BBM 2025 Bakal Dipangkas, Apa Harga Pertalite Bakal Melejit atau Dihapus?

Dilansir dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh BPH Migas dalam Surat Kepala BPH Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan Nomor: T-109/MG.01/BPH/2024 tanggal 6 Februari 2024. Surat tersebut berkaitan dengan Penyampaian Perhitungan Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kg serta Kompensasi BBM untuk penyusunan outlook tahun 2024, RAPBN tahun 2025, dan MTBF tahun 2026-2029.

“Sesuai yang tercantum dalam surat tersebut, proyeksi rentang volume Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk tahun 2025 adalah untuk Pertalite sebesar 31,33 sampai dengan 33,23 juta kiloliter,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).


“Selain itu, untuk minyak solar diproyeksikan sebesar 18,33 sampai 19,44 juta kiloliter, dan minyak tanah 0,514 sampai dengan 0,546 juta kiloliter,” lanjutnya.

Erika menjelaskan bahwa penentuan batas bawah proyeksi kuota BBM seperti volume minyak solar, minyak tanah, dan Pertalite didasarkan pada model statistik regresi dengan data historis konsumsi BBM serta parameter PDB per kapita dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2025.

“Sedangkan penentuan batas atas menggunakan metode eskalasi laju pertumbuhan ekonomi berdasarkan data penjualan BBM serta asumsi pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Erika juga menyampaikan bahwa realisasi penyaluran JBT selama periode Januari-April 2024 mencapai 5,57 juta KL atau sebesar 30,12 persen dari total kuota JBT yang dialokasikan yaitu sebesar 18,49 juta KL. Rinciannya adalah minyak solar 5,40 juta KL, dan minyak tanah 0,17 juta KL.

Selain itu, Erika mengungkapkan bahwa kuota JBT dan JBKP yang dialokasikan lebih rendah dari kuota APBN karena adanya pencadangan. Pencadangan ini meliputi JBT solar yang belum dialokasikan sebesar 1.030.194 KL, JBT minyak tanah sebesar 56.312 KL, dan JBKP Pertalite sebesar 100.000 KL.

“Pencadangan atas kuota merupakan upaya pengendalian agar pendistribusian tepat sasaran dan tepat volume,” tutupnya.

Visited 37 times, 1 visit(s) today
×