Penjual nasi kuning yang viral ini diduga berinisial NP, seorang wanita berusia 22 tahun. Berdasarkan laporan yang beredar, video tersebut diduga disebarkan oleh mantan kekasihnya yang berinisial RW, berasal dari Minahasa Selatan. Masalah ini bermula setelah NP memutuskan hubungan dengan RW, yang kemudian diduga menyebarkan video pribadi tersebut sebagai bentuk balas dendam.
NP telah melaporkan RW ke pihak berwenang. RW bahkan sempat meminta uang sebesar Rp 2 juta sebagai imbalan untuk menghapus video tersebut dari media sosial. Meskipun penyelidikan telah dilakukan, RW dilaporkan sudah tidak tinggal di alamat yang diketahui, membuat kasus ini semakin sulit untuk ditangani.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena kontroversinya, tetapi juga karena membuka isu penting mengenai penyebaran video pribadi tanpa izin, yang sering digunakan sebagai alat balas dendam. Hal ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga privasi dalam hubungan, terutama di era digital saat ini.
Masyarakat diingatkan untuk lebih waspada terhadap dampak penyebaran video pribadi tanpa izin, serta pentingnya penegakan hukum dalam melindungi korban. Kasus NP ini menyoroti betapa seriusnya isu privasi dan hak digital, terutama bagi perempuan.
Kasus viral ini menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan di dunia maya.