Penjual nasi kuning yang menjadi sorotan ini diduga berinisial NP, seorang wanita berusia 22 tahun. Berdasarkan informasi yang beredar, video tersebut diduga disebarkan oleh mantan kekasihnya yang berinisial RW, berasal dari Minahasa Selatan. Perseteruan di antara mereka dimulai setelah NP memutuskan hubungan, yang kemudian memicu RW untuk menyebarkan video pribadi sebagai balas dendam.
NP telah melaporkan RW kepada pihak kepolisian. Terdapat informasi bahwa RW sempat meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk menghapus video tersebut dari media sosial. Meskipun polisi telah melakukan penyelidikan, RW dilaporkan sudah tidak berada di alamat yang diketahui, sehingga kasus ini menjadi semakin sulit untuk dituntaskan.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena kontroversinya, tetapi juga menyoroti isu serius terkait penyebaran video pribadi tanpa izin, yang sering kali digunakan sebagai bentuk balas dendam. Ini menjadi pengingat pentingnya menjaga privasi dalam hubungan pribadi, terutama di era digital saat ini.
Masyarakat diharapkan lebih sadar akan dampak dari tindakan seperti revenge porn dan penyebaran video tanpa izin. Perlindungan hukum terhadap korban harus ditegakkan, seperti yang dialami NP, yang menyoroti betapa seriusnya isu privasi dan hak digital, khususnya bagi perempuan.
Kasus viral ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan di dunia maya.