Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut keterangan saksi, RH bersama beberapa temannya menghadang ML yang sedang mengikuti pengajian di masjid dekat tempat kejadian, yaitu di ruang kelas SDN 2 Cabean.
Kronologi Kejadian
AKP Winardi menambahkan, “Saat itu ada acara pengajian di masjid dekat gedung sekolah. RH dan sembilan temannya mengajak ML masuk ke dalam ruang kelas SD, yang pintunya dibuka secara paksa.” Tampaknya, RH telah merencanakan aksi ini dengan melibatkan teman-temannya yang berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada yang mengganggu.
Konsekuensi Hukum dan Pelajaran Penting
RH kini menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih waspada dalam membimbing anak-anak mereka, terutama terkait perilaku moral dan kesadaran hukum atas tindakan asusila.
RH saat ini telah ditahan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Insiden ini juga menggarisbawahi pentingnya pendidikan seks yang komprehensif serta langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual di sekolah. Dukungan bagi anak-anak dalam menghadapi tekanan sosial dan tantangan digital yang semakin kompleks di zaman sekarang juga sangat dibutuhkan. ***